Lisensi & Izin Wajib untuk Buka Restoran atau Kafe di Indonesia. Membuka restoran atau kafe di Indonesia bukan hanya soal konsep menarik, menu lezat, dan lokasi strategis. Di balik kesuksesan sebuah usaha kuliner, terdapat fondasi hukum dan administratif yang wajib dipenuhi: lisensi dan izin operasional yang sah. Tanpa izin yang lengkap dan sesuai regulasi, usaha kuliner—sekecil apa pun—berisiko menghadapi sanksi administratif, penutupan paksa, bahkan tuntutan hukum. Di era digital dan transparansi layanan publik seperti sekarang, proses perizinan telah mengalami transformasi signifikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, kompleksitas regulasi tetap menuntut para pelaku usaha untuk memahami setiap jenis izin, syarat, dan mekanisme pengajuannya.
Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif tentang lisensi dan izin wajib yang harus dimiliki sebelum membuka restoran atau kafe di Indonesia—mulai dari tahap pendirian hingga operasional harian. Kami tidak hanya menyebutkan nama izin, tetapi juga menjelaskan fungsi, dasar hukum, proses pengurusan, serta konsekuensi jika diabaikan.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) — Gerbang Utama Perizinan
Langkah pertama dan paling fundamental dalam membuka usaha kuliner di Indonesia adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, serta diintegrasikannya sistem OSS ke dalam platform OSS RBA (Risk-Based Approach), NIB bukan lagi sekadar identitas usaha—melainkan dokumen legalitas utama yang sekaligus berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Hak Akses OSS untuk mengajukan izin lebih lanjut
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui laman resmi oss.go.id, mengisi data pemilik usaha (perorangan atau badan hukum), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha. Untuk restoran atau kafe, kode KBLI yang umum digunakan antara lain:
- 56111: Restoran yang melayani makanan lengkap (full-service restaurant)
- 56112: Warung makan, rumah makan, kedai makanan
- 56301: Kafe, bar, dan tempat serupa yang menyajikan minuman (non-alkohol)
- 56302: Bar yang menyajikan minuman beralkohol
Proses pembuatan NIB bersifat gratis dan otomatis, dengan waktu penerbitan bisa dalam hitungan menit—selama data yang dimasukkan valid dan tidak tumpang tindih dengan entitas lain. Namun, penting diingat: NIB hanya berlaku jika usaha memenuhi komitmen izin, yaitu izin teknis dan izin operasional yang harus diajukan setelah NIB terbit.
Tanpa NIB, restoran atau kafe tidak memiliki status hukum yang sah. Akibatnya, usaha tidak bisa membuka rekening koran atas nama perusahaan, mengikuti lelang pemerintah, atau bahkan mengajukan izin BPOM atau PIRT untuk produk kemasan.
2. Izin Lokasi & Izin Lingkungan
Setelah NIB, tahap berikutnya adalah memastikan lokasi usaha memenuhi ketentuan tata ruang dan dampak lingkungan. Di sinilah Izin Lokasi dan Izin Lingkungan berperan.
Izin Lokasi mencakup persetujuan penggunaan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika lokasi berada di kawasan komersial atau campuran yang memperbolehkan usaha kuliner, izin lokasi biasanya otomatis terbit bersamaan dengan NIB melalui OSS—dengan syarat lokasi tidak berada di zona larangan (misalnya: kawasan hijau lindung, bantaran sungai, atau area rawan bencana).
Namun, jika lokasi berada di gedung ruko (rumah toko) atau area perumahan, ada kemungkinan perlu izin tambahan dari pengelola properti atau RT/RW, tergantung aturan setempat. Di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, restoran atau kafe yang beroperasi di permukiman wajib memiliki rekomendasi dari warga sekitar untuk menghindari konflik sosial—terutama terkait kebisingan, parkir, dan volume pengunjung.
Sementara itu, Izin Lingkungan terkait dengan potensi dampak usaha terhadap lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 4 Tahun 2021, usaha kuliner umumnya dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah atau menengah, tergantung skala:
- Restoran/kafe kecil (< 100 m², < 30 kursi): termasuk usaha berisiko rendah → cukup menyampaikan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (PKPL) melalui OSS
- Restoran besar atau yang memiliki dapur industri (≥ 100 m², dapur dengan kapasitas besar, AC sentral, genset): termasuk usaha berisiko menengah → wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Restoran dengan kapasitas sangat besar (misalnya di pusat perbelanjaan atau hotel berbintang): bisa masuk kategori berisiko tinggi → perlu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Meski tampak teknis, izin lingkungan sangat penting dalam konteks ketahanan usaha jangka panjang. Banyak restoran tutup karena tuntutan warga akibat limbah minyak, asap dapur, atau kebisingan yang tidak dikelola sesuai standar. Memiliki izin lingkungan yang sah menjadi bukti bahwa usaha telah mempertimbangkan aspek keberlanjutan sejak awal.
3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB/ PBG)
Sebelum membuka pintu untuk umum, gedung atau bangunan tempat restoran beroperasi harus dinyatakan layak fungsi. Di era reformasi perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ DPMPTSP) setelah verifikasi teknis terhadap:
- Kesesuaian desain dengan tata ruang
- Struktur bangunan (kekuatan, kestabilan, ketahanan gempa)
- Sistem utilitas (listrik, air bersih, drainase, pengelolaan limbah)
- Fasilitas keselamatan (APAR, jalur evakuasi, tanda darurat)
Setelah bangunan selesai dibangun atau direnovasi, pemilik wajib mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan telah sesuai dengan PBG dan aman untuk digunakan sesuai peruntukannya—dalam hal ini, sebagai tempat usaha kuliner.
Untuk restoran atau kafe, poin kritis dalam verifikasi SLF meliputi:
- Sistem ventilasi dapur yang memadai (untuk menghindari penumpukan asap dan uap minyak)
- Saluran pembuangan limbah minyak (grease trap) yang memenuhi standar
- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (jika luas bangunan ≥ 200 m²)
- Kapasitas beban lantai sesuai jumlah pengunjung
Tanpa SLF, usaha berisiko ditutup oleh Satpol PP atau Dinas Tata Kota, terutama jika terjadi inspeksi mendadak pasca-kejadian kebakaran atau keruntuhan. Selain itu, asuransi properti umumnya tidak akan meng-cover klaim jika bangunan tidak memiliki SLF.
4. Izin Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan
Kesehatan dan keamanan pangan adalah pilar utama dalam bisnis kuliner. Untuk memastikan standar tersebut terpenuhi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi restoran, kafe, dan tempat pengolahan makanan lainnya.
Sertifikat ini diberikan setelah tim Dinkes melakukan inspeksi lapangan terhadap:
- Kebersihan area dapur dan tempat penyajian
- Ketersediaan air bersih dan sanitasi (tempat cuci tangan, toilet karyawan & tamu)
- Sistem penyimpanan bahan baku (cold chain untuk bahan mudah rusak)
- Penanganan limbah padat dan cair
- Kebersihan dan kesehatan personel (termasuk pemeriksaan kesehatan berkala)
Proses pengajuan SLHS dilakukan melalui OSS setelah NIB terbit. Namun, verifikasi fisik tetap wajib dilakukan oleh petugas Dinkes. Masa berlaku sertifikat ini biasanya 2–3 tahun, tergantung hasil penilaian risiko. Restoran yang sering melanggar standar higiene—seperti ditemukannya tikus, serangga, atau bahan kadaluarsa—bisa diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan sertifikat.
Di samping SLHS, pemilik usaha juga wajib memastikan seluruh karyawan (terutama juru masak dan pelayan) memiliki Sertifikat Pelatihan Hygiene Sanitasi Pangan—biasanya diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan Dinkes atau lembaga pelatihan berlisensi. Dokumen ini sering diminta saat inspeksi mendadak oleh BPOM atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka audit kepatuhan.
5. Izin Edar BPOM atau PIRT (Jika Menjual Produk Kemasan)
Jika restoran atau kafe Anda tidak hanya melayani makan di tempat, tetapi juga menjual produk kemasan—seperti saus botolan, kopi bubuk, sirup, atau camilan dalam kemasan—maka Anda wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada dua skema utama:
- MD (Makanan Dalam Negeri): untuk produk pangan olahan yang diproduksi skala industri menengah-besar. Prosesnya memerlukan audit pabrik, uji laboratorium, dan evaluasi formulasi.
- PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga): untuk usaha mikro dan kecil yang memproduksi pangan olahan non-kritis (misalnya: keripik, dodol, sirup herbal). PIRT lebih sederhana dan dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat.
Meski PIRT terlihat mudah, banyak pelaku usaha kuliner terjebak karena ketidaktahuan:
- Produk berlabel “tanpa pengawet” tetap harus mengantongi izin edar
- Sertifikat PIRT harus mencantumkan nomor registrasi resmi, bukan hanya surat keterangan
- Perubahan komposisi atau kemasan memerlukan pendaftaran ulang
Tanpa izin BPOM/PIRT, produk tidak boleh diedarkan—bahkan untuk dijual di meja kasir restoran sendiri. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman denda hingga Rp4 miliar atau penjara 5 tahun.
6. Izin Khusus untuk Alkohol dan Musik
Restoran atau kafe yang menyajikan minuman beralkohol atau menyelenggarakan hiburan musik live/DJ harus mengantongi izin tambahan yang bersifat diskresioner—artinya, tidak otomatis diberikan dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Untuk alkohol, berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2024 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, yang mengatur:
- Restoran/kafe hanya boleh menjual alkohol golongan B (5–20% vol) dan C (>20% vol) di wilayah yang tidak melarang peredaran alkohol (misalnya: Bali, Jakarta, Batam)
- Wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) melalui OSS
- Penyajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga terlatih (misalnya: bartender bersertifikat)
- Larangan menjual kepada di bawah 21 tahun dan larangan promosi yang menggoda
Sementara untuk hiburan, pemilik usaha perlu mengajukan Izin Keramaian atau Izin Pertunjukan ke Satpol PP atau Dinas Kebudayaan setempat. Di Jakarta, misalnya, restoran yang ingin menggelar live music setelah pukul 22.00 wajib memiliki rekomendasi dari RT/RW dan camat, serta mematuhi batas kebisingan maksimal 65 dB.
Pelanggaran di area ini sangat sensitif dan sering menjadi alasan utama razia oleh aparat. Banyak kafe tutup permanen setelah kedapatan menyajikan alkohol tanpa izin atau menggelar pesta tanpa izin keramaian.
7. Izin Pajak & Pelaporan Berkala
Setelah semua izin operasional terpenuhi, kewajiban terus-menerus yang tidak boleh diabaikan adalah kepatuhan perpajakan:
- NPWP Badan: otomatis terbit bersama NIB
- PKP (Pengusaha Kena Pajak): wajib dimiliki jika omzet ≥ Rp4,8 miliar/tahun untuk bisa mengeluarkan faktur pajak
- Pajak Restoran (Pajak Daerah): dikenakan 10% dari omzet (tarif bisa berbeda per daerah), dilaporkan bulanan via e-Bupot atau aplikasi daerah (misalnya: JakOne Mobile untuk Jakarta)
- PPh 23/26 & PPN: jika bekerja sama dengan vendor atau influencer
- BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan: wajib untuk seluruh karyawan
Pemilik usaha juga diwajibkan menyimpan arsip dokumen selama minimal 10 tahun—termasuk buku tamu, log suhu chiller, laporan pengujian air, dan hasil medical check-up karyawan—untuk keperluan audit.
Penutup: Legalitas = Investasi Jangka Panjang
Mengurus lisensi dan izin memang membutuhkan waktu, biaya, dan ketekunan. Namun, dalam konteks bisnis kuliner yang kompetitif dan rentan terhadap fluktuasi, legalitas adalah investasi, bukan beban. Izin yang lengkap memberi kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan investor, serta mempermudah akses ke pembiayaan perbankan.
Yang tak kalah penting: perizinan yang transparan dan sesuai aturan adalah bentuk tanggung jawab sosial. Anda tidak hanya menjaga kesehatan pelanggan, tetapi juga ikut menjaga tata kota, lingkungan, dan keberlanjutan sektor UMKM nasional.
